Kasus Prita Mulyasari yang kini sedang hangat
diperbincangkan, ternyata bukan saja menjadi sorotan semua media di Indonesia. Salah
satu media Asing pun tertarik mengulas soal kasus ibu dua anak yang didakwa
melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional dengan tuntutan terakhir sebesar
Rp 204 juta

Salah satu jurnalis The New York Times bernama Norimitsu
Onishi mengangkat kasus Prita dalam laman profil dengan judul ‘Trapped Inside a
Broken Judicial System After Hitting Send’ (4/12). Ini merupakan peristiwa
langka, pasalnya jarang sekali kasus yang terjadi di Indonesia
dipublikasikan bahkan sampai masuk surat
kabar berkaliber Internasional.

Sudah hampir 9 bulan kasus ini bergulir, dan terakhir Pengadilan
Tinggi Banten memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS
Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik.
Putusan tersebut mewajibkan Prita membayar denda Rp 204 juta.

Sebelumnya  Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2009 memvonis Prita
denda Rp 312 juta, vonis itu diterimanya sebelum masuk Lembaga Permasyarakatan
Wanita Tangerang.

Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, tapi dinyatakan
bersalah, jumlah denda menjadi Rp 204 juta.

Nominal yang tidak sedikit bagi seorang Prita, tapi berbagai dukungan datang
untuk memperingan beban wanita yang pernah mendekam di Lembaga Permasyarakatan
Perempuan, Tangerang selama 21 hari ini. Gerakan Pembela Prita : Koin Keadilan adalah
bentuk kepedulian masyarakat, salah satunya

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34164

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :