Kejaksaan Agung bisa melakukan upaya ekstradisi terhadap Alexiat Tirtawidjaja, tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, yang berada di California, Amerika Serikat (AS) jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan hal ini kepada media minggu lalu.

“Ada forum kerjasama antar negara, bisa minta bantuan untuk melakukan ekstradisi ke negara kita,” kata Darmono. Status Alexiat dalam kasus itu adalah tersangka.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, enam diantaranya sudah dicekal. Namun Alexiat tidak dicekal karena belum diperiksa sebagai tersangka dan penyidik belum memiliki foto. Akhirnya, Alexiat diketahui sudah berangkat ke AS, jauh sebelum kasus Bioremediasi itu mulai diselidiki Kejagung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Alexiat, dan perempuan yang menikahi pria warga negara AS itu mengaku akan segera kembali ke Indonesia, dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.”Dia siap diperiksa, dia menunggu suaminya yang sakit,” katanya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung membantah Alexiat kabur ke luar negeri. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, Alexiat bukannya kabur tapi telah dimutasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bilang kabur siapa? Itu terjadinya sebelum peristiwa. Dia dimutasi, baru dilakukan penyelidikan,” kata Jaksa Agung, Basrief Arief. Alexiat telah dimutasi untuk menempati posisi sebagai General Manager (GM) Aset di Chevron di California, AS, sebelum kasus ini masuk ke dalam tahap penyelidikan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?38091

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :