Sedikitnya berhasil disita 277 jenis kosmetika yang tidak memiliki ijin edar, serta 10 jenis kosmetika lainnya yang diduga mengandung merkuri diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta.

Operasi razia yang dilakukan mulai 10-12 Juni 2009 kemarin berhasil menyita belasan ribu kosmetika dari tempat penjualan seperti toko obat, toko kosmetik, supermarket dan pasar tradisional.

Dari berbagai jenis kosmetika yang disita, terdapat 14 jenis konsmetika yang masuk dalam kategori public warning.

Keempat jenis kosmetika tersebut Olay 4 in 1 Complete Make Up, Complete Beauty Care, Ponds Detox dan Casandra Superior.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta, Zulaiman, menuturkan “Dari razia tersebut, satu di antara penjual akan diajukan ke meja hijau, langkah tersebut diambil karena pemiliknya telah mendapat tiga kali surat peringatan yang berisi larangan penjualan produk berbahaya,” Ucapnya.

Zulaiman juga menambahkan, ringannya sanksi yang diberikan kepada para penjual menyebabkan pedagang tidak mendapatkan efek jera dan terus memperdagangkan produk berbahaya tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33229

Untuk melihat Berita Indonesia / Kesehatan lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Kesehatan