Meski dianggap sebagai
tindakan yang melanggar hukum, angka aborsi di Indonesia ternyata masih
terhitung tinggi. Dari data terakhir yang dikeluarkan WHO
tahun 2008, diperkirakan lebih dari dua juta orang perempuan Indonesia
melakukan aborsi tiap tahunnya. Yang menyedihkan dari sekian banyaknya
jumlah tersebut, diperkirakan angka aborsi buatan atau aborsi karena
bayi tidak diinginkan mendominasi. Pemicu utama aborsi buatan biasanya
karena hamil diluar nikah.

Penggerebakan Klinik Aborsi Ilegal

Belum
lama ini masyarakat dihebohkan dengan pengerebekan sebuah klinik
bersalin oleh Polisi di daerah Percetakan Negara II, Joharbaru, Jakarta
Pusat. Berita ini cukup mengagetkan, karena selain praktek abosi ilegal
ini hampir tak terendus polisi selama bertahun-tahun, dipercaya telah
ribuan janin tewas disana. Bahkan untuk mengungkapnya, Kapolsektro
Joharbaru, Komisaris Polisi Theresia Mastail, sampai melakukan
penyamaran berpura-pura menjadi pasien.

Untuk menutupi aksinya, klinik itu hanya buka pukul 05.00-09.00 WIB.
Sekitar pukul 05.00, Theresia dengan mengenakan pakaian ala ibu rumah
tangga plus jilbab dan berpura-pura sebagai pasien bernama Siti
Sulaeha. Untuk melancarkan penyamaran, dia berpura-pura muntah layaknya
wanita hamil sehingga menarik perhatian petugas klinik. Saat dibawa
masuk, Theresia mengaku ingin menggugurkan kandungannya yang berusia
tujuh minggu. Sebelum masuk ke ruang USG untuk diperiksa, Siti diminta membayar uang pendaftaran Rp 100 ribu. Saat diantar ke ruang USG,
ternyata ia menemukan banyak pasien yang dikumpulkan dalam satu
ruangan.“ Saya kaget, pas melongok ke satu ruangan sebelum ruang USG, ternyata sudah banyak pasien didalamnya. Saya mengeluarkan kartu identitas saya dan menggerebek tempat itu.” kata Theresia

Sekali
melakukan aborsi, klinik tersebut mematok tarif Rp 1,5 juta-Rp 5 juta.
Untuk mengelabuhi petugas keamanan, Atun tersangka pemilik klinik
memasang plang praktik dengan nama dr Abdullah lengkap dengan nomor
ijin praktik segala. Menurut penjelasan Theresia, dokter Abdullah
sendiri sudah lama tidak buka praktik di klinik berlantai empat itu.
ijinnya juga bukan untuk praktik dokter umum, melainkan akupuntur.

Polisi
mengamankan sembilan tersangka, pemilik klinik, satu dokter, tiga
petugas, tiga pasien. Polsektro Joharbaru juga menyita sejumlah
peralatan medis seperti, alat USG, bed ginekolog, mesin sedot janin, lampu spekulum, dan sejumlah obat-obatan.

Berdasarkan
pengakuan Atun (tersangka pemilik rumah) polisi lalu melakukan
pembongkaran untuk mencari bukti-bukti. Di saluran air klinik tersebut
ditemukan lima janin dan tulang-tulang janin berukuran sekitar 3 cm.
Janin tersangkut di kawat kasa yang menutup saluran itu menuju selokan
yang ada diluar rumah, sementara tulang belulang ditemukan dalam
saluran air yang menuju septic tank. Saluran itu ada dilantai satu,
yang juga tersambung dengan saluran dari lantai tiga yang diduga
sebagai ruang praktek aborsi. Sampai sekarang polisi masih terus
menyelidiki kasus ini.

Kinerja Para Calo

Dari
pengakuan Atun, didapat keterangan bahwa kliniknya dapat ‘lemparan’
pasien dari para calo di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Kabari lalu
mencoba menyambangi para calo yang menurut Atun mangkal di daerah Raden
Saleh. Benar saja, meski baru ada penggerebekan, para calo ini seperti
sedang tak terjadi apa-apa. Sejak pagi hingga sore hari terlihat
calo-calo menawarkan jasa aborsi dengan tarif yang beragam sesuai usia
kandungan yang akan digugurkan. Cara mereka menawarkan jasa bisa
dibilang berani. Biasanya target mengarah pada pasangan muda yang
terlihat bingung, tanpa basa-basi mereka langsung menawarkan jasa
pengguguran kandungan dengan terang-terangan. Mereka biasanya
berprofesi ganda, ada yang menjadi tukang parkir, tukang ojek bahkan
penjaja warung rokok yang mangkal di pinggir jalan. Mereka sedikit
berbisik ‘Klinik-klinik’ sembari memberi tanda dengan tangan, itu suatu
bukti bahwa jasa calo di kawasan tersebut sudah bukan rahasia.

Ketika
Kabari berhenti di salah satu warung mie ayam. Seorang calo datang,
pria paruh baya itu datang dengan senyum termanisnya, sambil berbisik
“Cari apa bolak-balik”, bisiknya. Dugaan kami benar, bahwa sedari tadi
dia memperhatikan kami. Kami pun berkenalan, sebut saja namanya Nandar,
usianya sekitar diatas 50-an. Dari dirinya kami berhasil mendapat
informasi dimana tempat klinik ilegal itu beroprasi. Tanpa ada
basa-basi, dia menawarkan salah satu klinik yang berada di kawasan
Paseban, Jakarta Pusat, letaknya tidak jauh dari lokasi Raden saleh.
Begitu Kabari menyebut tempat yang sekarang digerebek polisi, dia
bilang “Oh bukan disitu, lagi gak aman. Di Paseban aja yuk, nanti saya
antar” katanya.
Kabari berusaha meminta alamat klinik di paseban itu, tapi si calo tak mau memberi, dia hanya memberi bayangan lokasinya.

Esoknya,
Kabari datang ke lokasi yang disebut Nandar di daerah Paseban, Jakarta
Pusat. Tapi ternyata lokasi tersebut sepi-sepi saja. Warga sekitar
mengatakan lokasi itu sudah di gerebek polisi seminggu lalu. Kemudian
Kabari menghubungi Nandar lagi, dengan enteng Nandar berkata, “Kita
masih punya tempat di daerah Pondok Ungu, ini lain lagi. Kalau yang ini
dijamin aman, ditangani langsung sama dokter spesialis kandung.”
rayunya.

Nandar juga mengatakan soal harga, “ Untuk
masalah harga bisa dibicarakan, tergantung dari usia kandungan.
Pokoknya masih bisa dibicarakan dengan petugas disana” tambahnya lagi.


Semakin gede usia kandungan, semakin tinggi biayanya, kalau mau saya
antar ke Pondok Ungu, Bekasi, disana lebih murah dibanding yang di
Jakarta” ujarnya. Saat kabari mengatakan hanya punya tiga juta rupiah,
Nandar mengatakan “Jumlah segitu bisa diatur, nanti saya bisa bantu
negosiasi sama dokternya.” kata Nandar tenang.

Diperkirakan
biaya yang dikeluarkan untuk satu kali aborsi, mencapai jutaan rupiah,
pada saat Kabari menanyakan harga untuk usia kandungan tiga bulan saja,
si calo memperkirakan biaya sebesar 7 juta rupiah, harga itu bisa saja
turun tergantung kesepakatan dengan pihak petugas.

Mudah
saja menjalani profesi sebagai calo, mereka hanya tinggal mencari calon
pasien, mangantarnya ke lokasi, setelah itu beres tanpa berpikir
resiko. Nandar mengaku sudah 20 tahun menjalankan profesi ini “ Awalnya
saya kerja di sebuah rumah sakit, nah karena dokternya buka praktek
diluar, ya saya sih ikutin aja kemana dokter itu praktek” ujarnya.

Disinggung
masalah upahnya jasa pengantar sebagai calo, ia mengaku tidak mematok
kepada calon pasien, ia hanya menerima seiklasnya,” Tidak usah pikirin
saya, saya terima seiklasnya, ” ujarnya.”tugas saya hanya mencari dan
mengantar, untuk masalah biaya bisa dibicarakan dengan petugas, Saya
ngerti, masa orang lagi kesusahan dimanfaatkan, jadi tidak usah mikirin
masalah itu, soal itu gampang” papar Nandar seraya mengiyakan kalau dia
dapat komisi dari dokter atau klinik untuk setiap pasien yang dibawa.

Dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah diatur soal
aborsi. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Aborsi hanya dapat dilakukan atas
pertimbangan medis yakni jika keselamatan Ibu atau bila kehamilan
diteruskan maka dapat membahayakan kesehatan si Ibu. Dan aborsi hanya
boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu. Jadi dengan tegas undang-undang menyatakan bahwa
tindakan aborsi diluar kondisi tersebut, adalah melanggar hukum.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32835

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket