KabariNews – Koalisi Obat Murah (KOM) meminta DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat terutama kelompok pasien, lembaga konsumen dan kelompok masyarakat lain yang akan terkait dengan perubahan UU Paten. Hal ini untuk merespon hasil rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) yang menyetujui dibahasnya RUU Paten, yang dipimpin  John Kennedy Aziz dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mewakili pemerintah, pada 2 September 2015 lalu di Senayan Jakarta.

KOM berpendapat bahwa pengaturan mengenai Paten akan mempengaruhi kehidupan masyarakat. Terutama berkaitan dengan akses pada obat-obatan, dimana KOM memiliki perhatian pada akses pasien pada obat.

“Hak paten harus memiliki keseimbangan, antara hak yang diberikan pada pemilik paten untuk mendapatkan monopoli dengan hak pengguna produk paten. Demikian kata Aditya Wardhana, sebagai juru bicara KOM. Lebih lanjut Aditya mengatakan bahwa, pada pemberian hak paten pada obat-obatan akan menaikkan harga obat. Pemberian monopoli selama 20 tahun menjadikan pemilik paten-paten dalam hal ini perusahaan obat, memiliki kuasa untuk menentukan harga, dan distribusi obat karena tidak ada kompetisi yang diperbolehkan selama masa paten berlaku.

Dengan demikian, selama masa paten, harga obat akan sangat tinggi. Tingginya harga obat tersebut akhirnya tidak memampukan pasien untuk mengakses pengobatan yang kemudian menyebabkan tingkat kesehatan masyarakat di Indonesia akhirnya menjadi terbelakang. Ini menjadi hal yang seringkali menjadi salah satu penghambat pasien untuk mendapatkan akses terhadap pengobatan.

Karena itu, KOM meminta DPR untuk mendengarkan pandangan dari masyarakat berkaitan dengan perubahan UU Paten yang sekarang sedang dibahas serta transparansi dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan terhadap RUU Paten ini tidak hanya mengakomodir kepentingan para pemilik Paten saja.

Aditya juga mengungkapkan bahwa melibatkan seluruh kelompok masyarakat dalam pembahasan undang undang  sangat penting walaupun telah ada proses dalam penyusunan di pemerintah, namun tidak menjamin bahwa RUU yang dikirim oleh pemerintah telah mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat.

“Salah satu poin penting dan menjadi krusial perlu menjadi perhatian banyak pihak menurut pandangan KOM adalah persyaratan produk farmasi mendapatkan paten. Agar diperoleh paten yang benar-benar berkualitas karena selama ini terjadi praktek-praktek, obat yang sudah dipatenkan kebanyakan adalah invensi yang tidak berkualitas hanya diubah sedikit agar tampak baru dan seperti inovasi. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan banyak paten tidak berkualitas telah menghalangi para pasien mendapatkan akses obat.” Ungkap Aditya.

Selain itu Undang-undang Paten perlu dilengkapi dengan mekanisme pelibatan pihak lain yaitu sebelum paten diberikan dan setelah paten diberikan atau lebih dikenal Pre Grant Oppossition dan Post Grant Opposition untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap paten yang akan diberikan. Prinsipnya proses mekanisme itu harus mudah, cepat dan terbuka bagi pihak mana pun.

Serta beberapa pengaturan lain seperti lisensi wajib, penggunaan paten oleh pemerintah yang lebih mudah dan fleksibel, fasilitas impor paralel, dan penggunaan paten untuk kepentingan penelitian dan pembuatan obat generik. Jadi Paten bukan lah hanya sekedar memberikan penghargaan kepada pemilik paten tetapi harus benar-benar memberikan manfaat pada masyarakat Indonesia. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/80893

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

asuransi-Kesehatan

 

 

 

 

 

kabari store pic 1