KabariNews – Indonesia berkomitmen melaksanakan ketentuan Montreal Protocol dalam penghapusan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) melalui pencapaian target penurunan penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC).

Hal ini diungkapkan oleh delegasi Indonesia yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Arief Yuwono dalam Sidang the 10th Meeting of the Conference of the Parties to the Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer and the 26th Meeting of the Parties to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, di Paris, beberapa waktu lalu.



Dalam rangka perlindungan lapisan ozon bumi dilakukan melalui implementasi HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) Stage I, yaitu penurunan penggunaan HCFC sebesar 10% pada tahun 2015 dan penurunan lanjutan sebesar 10% pada tahun 2018.

Indonesia memandang bahwa tantangan umum yang dihadapi negara berkembang dalam implementasi HPMP adalah perlunya kesiapan alternatif teknologi pengganti HCFC yang teruji aman secara teknis, dapat diimplementasikan secara ekonomis, ramah lingkungan, tersedia secara komersial, kesiapan pasar dan jaringan distribusi yang mumpuni.  Alternatif teknologi tersebut juga perlu didukung bantuan pendanaan bagi negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas dan transfer teknologi dengan biaya yang terjangkau, sehingga mampu mendorong sektor industri untuk beralih dari penggunaan HCFC kepada alternatif teknologi yang lebih ramah lingkungan guna mendukung suksesnya implementasi HPMP.

Berkat keberhasilan implementasi HPMP di Indonesia, serta peran aktif selama berlangsungnya sidang COP-10 Vienna Convention dan MOP-26 Montreal Protocol, Indonesia dipercaya negara-negara kawasan Asia Pasifik untuk menduduki posisi Co-Chair pada pertemuan  35th Meeting of the Open-ended Working Group (OWEG) of the Parties to the Montreal Protocol yang akan berlangsung di Jenewa pada Juli 2015.



Pada pertemuan tersebut Indonesia juga mengajak seluruh negara pihak untuk melakukan tindakan konkrit melalui peningkatan kerjasama kolektif dan keterlibatan semua pihak, guna mencapai kemajuan yang signifikan bagi perlindungan dan pemulihan lapisan ozon, demi mewujudkan lingkungan dan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.

Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer merupakan kerangka kerja sama bagi upaya melindungi lapisan ozon bumi yang bertujuan agar negara pihak dapat meningkatkan kerjasama melalui observasi sistematis, penelitian dan pertukaran informasi mengenai dampak aktivitas manusia pada lapisan ozon, serta mengadopsi langkah-langkah penanganan terhadap kegiatan yang cenderung  memiliki efek buruk pada lapisan ozon bumi. Konvensi tersebut merupakan salah satu konvensi pertama yang diratifikasi secara universal yang diadopsi tahun 1985 dan mulai berlaku tanggal 22 September 1988.

Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dirancang untuk mengurangi produksi dan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) guna mengurangi kelimpahannya di atmosfer, serta dapat melindungi  lapisan ozon. Protokol  Montreal disepakati tanggal 16 September 1987 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1989. Indonesia mengaksesi Konvensi Wina dan meratifikasi Protokol Montreal tersebut pada tanggal 26 Juni 1992.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?73182

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

Kabaristore150x100-2    Hosana