Jakarta, KabariNews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan  18 butir rekomendasi bentuk pelanggaran HAM lumpur Lapindo.

“18 bentuk pelanggaran HAM lumpur Lapindo sudah kita serahkan kepada Presiden dan DPR sejak tahun 2008 lalu, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Simeuleu, saat menyampaikan keterangan pers “Catatan Komnas HAM terhadap situasi HAM 2010” di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (10/12).

Syafruddin menegaskan, bahwa rekomendasi yang disampaikan tersebut merupakan perintah undang-undang dan harus segera dilaksanakan.

18 bentuk pelanggaran HAM ini di antaranya adalah pelanggaran hak atas tempat tinggal, hak pekerja, hak atas pekerjaan, hak mendapat pendidikan dan hak hidup lainnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menilai peran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penegakan HAM masih sangatlah kurang.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36076
Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :