Penahanan Komisaris Jenderal {Pol) Susno Duadji oleg Polri terus
mendapat kecaman. Kali ini, giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bersuara
dan menganggap penahananan ini melanggar HAM.

Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim menilai penahanan Susno tidak berdasarkan hukum.
Menurut Ifdal, “Ada
unsur pelanggaran kebebasan orang lain, yang berarti pelanggaran HAM,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa
(11/5/2010).

Ifdal datang ke Mabes Polri bersama sejumlah anggota Komnas HAM untuk menemui
Susno. Pihaknya juga yakin bahwa Susno tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan
barang bukti, sehingga tidak perlu ditahan. Terkait itu, Komnas HAM akan
menanyakan langsung kepada Kapolri, mengapa dan apa alasan Susno ditahan.

Selain itu, Komnas HAM juga terus memantau kasus ini untuk memastikan Susno
tidak ditekan atau diintimidasi.

Untuk share artikel ini
klik www.KabariNews.com/?34904

Untuk
melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik

disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :