MS Kaban yang kini menjabat Menteri Kehutanan membantah menerima  dana BI seperti yg diutarakan Hamka Yandhu
dalam kesaksiannya di pengadilan tindak pidana korupsi mengenai kasus aliran
dana Bank Indonesia.

Hamka Yandhu, dalam persidangan tersebut menyebutkan MS Kaban menerima Rp 300 juta. Mengenai penyebutan tersebut, MS Kaban mengatakan, bisa saja Hamka Yandhu menimpakan masalah ini secara kolektif.

Ia juga menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh Hamka Yandhu tidak benar, Ia sudah menjelaskan
dan mengklarifikasi saat dirinya diundang oleh KPK. Ia pun mengaku tak tahu menahu tentang adanya dana yang cukup besar tersebut.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31739

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Lincoln University

LEARN MORE
EARN MORE
MUCH MORE

Lincoln University
401 15th St.Oakland, CA 94612
Telp. ( 510 ) 628-8010,  (888) 810-9998 ( toll free )
Klik www.lincolnuca.edu