Jakarta, KabariNews.com – Sebuah konser musik untuk Prita Mulyasari bertajuk “Konser Koin Untuk Keadilan” rencananya akan digelar pada tanggal 20 Desember 2009.

Selain menggelar konser musik, dalam acara tersebut rencananya juga akan diserahkan uang koin yang terkumpul dari seluruh masyarakat untuk membantu Prita Mulyasari atas vonis denda Rp 204 juta yang diterimanya terkait kasus tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Tanggerang.

Vonis denda yang dijatuhkan kepada Prita tersebut langsung mendapat respon dari seluruh masyarakat.

Secara spontan seluruh masyarakat berpartisipasi mengumpulkan uang koin untuk membantu Prita membayar denda Rp 204 juta.

“Konser musik itu masih dalam tahap pembicaraan, namun beberapa artis sudah menyatakan siap untuk membantu konser tersebut,” ucap salah seorang penjaga Posko Peduli Prita Mulyasari.

Daru, relawan Posko Peduli Prita menyebutkan, bahwa ide dari penyelenggaraan konser tersebut muncul dari Adib Hidayat, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi majalah Rolling Stone Indonesia.

Konser ini juga rencananya akan digelar di Hard Rock Cafe, Jakarta, dengan uang koin sebagai tanda masuknya.

Selain Jakarta, konser tersebut juga akan digelar di Bandung dan Bali.

Beberapa artis yang sudah menyatakan diri siap untuk membantu konser musik untuk keadilan tersebut di antaranya adalah Slank, Ungu, Gigi, Dedi Andra & The Backbone, Cokelat, Konspirasi, Melanie Soebono, Drew, Jflow, Funky Kopral, She, Titi DJ, Ringgo Agus, Sheila On 7, Kunci, Tipe-X, Ridho Hafiedz, Abdee Negara, Audy, Endah & Rhesa, Ari Lasso.

Hingga hari ini, Selasa (15/12), koin-koin yang telah masuk ke Posko Peduli Prita di Jalan Langsat Nomor 1/3A, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diperkirakan mencapai Rp 483 juta serta 100 karung uang koin yang jumlahnya belum dihitung.

Selain simpati dari seluruh kalangan masyarakat, beberapa tokoh juga turut membantu menyumbang, seperti dari anggota DPD RI senilai Rp 50 juta, Partai Demokrat Rp 100 juta, Fahmi Idries sebesar 102 juta, MS Kaban Rp 5 juta, dan Yenny Wahid Rp 5 juta.

Pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tanggerang sendiri dikabarkan akan mencabut perkara perdata terhadap Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang.

Surat permohonan pengajuan pencabutan perkara tersebut diserahkan penasihat hukum RS Omni, Risma Situmorang.

Risma menyebutkan, bahwa langkah ini merupakan bentuk itikad baik RS Omni Internasional.

“Pencabutan perkara perdata ini adalah itikad baik kami,” ucap Risma.

Dalam
surat pengajuan pencabutan perkara perdata tersebut tercantum
tiga hal, yakni RS Omni mencabut perkara perdata, membatalkan eksekusi
denda Rp 204 juta kepada Prita, dan tidak akan saling mengugat lagi.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34208

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :