KabariNews – Seto Mulyadi, yang akrab disapa Kak Seto dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta agar pemerintah menghentikan segala bentuk iklan rokok.

“Semua bentuk iklan rokok yang memperlihatkan bentuk serta ajakan merokok harap dihentikan” ucap Kak Seto, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi.

Kak Seto yang juga menjabat Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang judicial review soal iklan rokok pada hari Rabu (11/2).

Berdasarkan data yang dimiliki Komnas Perlindungan Anak, saat ini setidaknya 25 persen anak di usia 13-15 tahun sudah merokok. Bahkan menurutnya, 3,2 persen di antara jumlah tersebut merupakan perokok aktif.

Komnas Perlindungan Anak juga menuturkan, bahwa jumlah perokok di kalangan remaja terus mengalami peningkatan hampir seratus persen.

Data Komnas Perlindungan Anak, di tahun 2001 tercatat 0,4 persen perokok usia muda sudah mulai di usia 5-9 tahun, dan dalam kurun waktu tiga tahun jumlahnya meningkat menjadi 1,4 persen.

Selain itu, tahun 2001 sebanyak 0,4 persen anak-anak usia 5-9 tahun telah menjadi perokok. Angka itu meningkat tiga tahun kemudian menjadi 1,4 persen.

Komnas Perlindungan Anak juga meminta DPR untuk membuat dan merealisasikan undang-undang pelarangan rokok.