Stasiun televisi nasional Metro TV mendapat sanksi
penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00
WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut) oleh Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI). Metro TV juga diminta
melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga
hari berturut-turut.



Seperti dikutip siaran pers KPI, sanksi ini dijatuhkan
karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan
razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat
menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010
Pkl. 05.00.

“Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro,
kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu
ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina Mutmainnah, Wakil
Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan
Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.

Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat
tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen
dihadapan tiga Anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil
Ketua, Nina Muthmainnah.

“Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan
kepada publik,” ungkap M. Riyanto. Sedangkan Iswandi menambahkan dengan
mempertimbagkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality
show
menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan
berubah. “Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada
sama sekali dari kami untuk mematikan,” jelas Iswandi.

Sebelumnya, Metro TV telah memberikan klarifikasi pada 23
Juni 2010. Saat itu Metro TV yang diwakili Pemimpin Redaksinya, Elman Saragih
meminta maaf kepada komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penayangan cuplikan
adegan hubungan badan di Metro TV. “Saya minta maaf ke KPI dan bangsa dan
negara ini,” tegas Elman.

Secara pribadi, Elman sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Menurutnya telah
terjadi kesalahan (error) dalam sistem Information Technology (IT)
Dallet yang digunakan Metro TV. Produser yang bertanggungjawab pada saat itu
menyatakan telah melakukan editing sebelum tayang, namun adegan itu ternyata masih
keluar.

Meski begitu, Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan.
“Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV
melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang
saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga.” tegas
Elman. Bahkan tiga hari ketika mulai maraknya kasus video porno akhir-akhir
ini pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh Media Grup tidak boleh
membahas kasus video porno mirip artis soal pornonya, tapi boleh mendiskusikan
bahwa perbuatan (cabul) ini tidak benar.

“Saya tidak dalam posisi membela diri lagi. tidak ada niat kami sedikit
pun untuk melakukan ini, kami tidak mau hidup dari pornografi dan berita
fitnah. kasus priok saja saya bilang layar ini tidak boleh menayangkan
kekerasan. Boleh menampilkan kekerasan asal mengedukasi,”tambah Elman.

Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang
bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat
peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu tingkat
lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang bersangkutan
keluar dari Redaksi pemberitaan.

Untuk
share artikel ini
klik
www.KabariNews.com/?35130

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :