Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman
mati karena membunuh majikannya, ia adalah Tuti Tursilawati asal Desa Cikeusik,
Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat. Tuti berangkat ke Arab Saudi sejak 5 September 2009 yang salurkan PT Arunda Bayu dengan jasa
agensi Adil for Recuitment. Ia dipekerjakan di rumah keluarga Suud Malhaq di
Kota Thaif sebagai pembantu rumah tangga.

Belum setahun bekerja di rumah majikannya, perempuan
berkulit sawo matang itu diketahui membunuh majikan prianya pada 11 Mei 2010. Karena beralasan menghindari pelecehan seksual Tuti memukul majikannya dengan sebatang
kayu hingga tewas. Karena panik Tuti pun akhirnya melarikan diri dengan membawa
uang senilai 31.500 Real Saudi dan satu jam tangan milik keluarga majikannya.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama, karena ia akhirnya tertangkap aparat
kepolisian setempat.

Pada 18 Mei 2010 kasus Tuti langsung disidik oleh badan
investigasi kepolisian setempat, dan dinyatakan bersalah. Didamping Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Tuti mengakui semua perbuataannya
dan hingga kini ia harus mendekam di penjara Kota Thaif.

Sudah lebih dari setahun kasusnya berjalan, proses
peradilannya pun akhirnya melibatkan peran Lembaga Ishlah Wal-afwu (lembaga
perdamaian dan pemaafan) seperti yang berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan
perdamaian dengan keluarga korban. Pengacara keluarga korban telah mengajukan
permohonan kepada otoritas pengadilan agar melaksanakan hukuman mati atau qishash terhadap Tuti setelah
berakhirnya musim haji 2011.

Bagaimana nasib Tuti? Apakah sama dengan nasib
yang dialami Ruyati yang mendapat hukuman pancung karena terbukti membunuh anak
majikannya. Kepastian vonis mati terhadap Tuti masih menunggu kesediaan maaf
dari keluarga korban.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37425

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :