KabariNews – Pihak PT Minarak Lapindo berjanji akan melakukan pembayaran sisa uang ganti rugi.

Uang yang dijanjikan sebesar Rp 15 juta per bulan, akan diberikan sampai akhir tahun.

Jumlah uang yang dijanjikan ini berbeda dengan jumlah uang yang dijanjikan sebelumnya. PT Minarak Lapindo pada Desember 2008 lalu sebelumnya berjanji akan membayar Rp 30 juta per bulan kepada para korban. Namun karena krisis keuangan perusahaan, maka proses pembayaran sisa uang ganti rugi terhambat.

Dalam keterangannya, Nirwan Bakrie perwakilan dari pihak Lapindo mengatakan, pembayaran akan dilakukan melalui rekening BRI, maka masyarakat diharapkan untuk segera membuka rekening di bank tersebut. Hal ini dilakukan guna mempermudah pembayaran tiap bulannya.

Nirwan juga menambahkan, jumlah uang yang dibayarkan dapat ditambahkan jika dikemudian hari kondisi keuangan perusahaan membaik.

Sebelumnya pihak PT Minarak Lapindo mengaku mengalami krisis keuangan akibat krisis global.

Para korban mengaku menerima hasil keputusan tersebut dengan catatan pemerintah terus melakukan proses pelaksanaannya.