California Proposition 8 atau undang undang yang melarang pasangan sesama
jenis menikah dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini dikeluarkan oleh Hakim Federal
San Francisco Kamis, 4 Agustus 2010 dalam sebuah persidangan di San Francisco, Negara Bagian
California.

Menurut
hakim, “Negara Bagian California
tidak memiliki hak untuk mendiskriminasi mereka,” kata Ketua Hakim Federal Distrik San
Francisco Vaughn R. Walker seperti dikutip LA Times.  Putusan ini merupakan yang pertama kalinya
terjadi di negara Amerika atas dasar konstitusi federal.

Dalam putusan
setebal 136 halaman, Walker
juga menyatakan bahwa “penolakan moral” tidak cukup dijadikan sebagai alasan penerbitan
peraturan itu.  
Proposition
8 disahkan pada November 2008.
Kala itu penentang perkawinan sesama jenis unggul 52 persen berbanding 48
persen suara.

Putusan ini membuat para pendukung Proposition 8 berang. Mereka berencana akan
melakukan banding ke pengadilan banding federal bahkan sampai ke Mahkamah Agung.

Andy Pugno, seorang
pengacara pendukung
Proposition 8 yakin bahwa putusan Walker akan kalah dalam
banding nanti.   “Pencabutan Proposition 8 yang mewakili 7 juta warga California
oleh Walker, merupakan pelanggaran hukum,”
kata Pugno.

Walker
sendiri masih memberi kesempatan argumentasi hukum sembari menanti proses
banding. Dan selama proses banding, pasangan sesama jenis tidak bisa menikah dengan
leluasa karena masih menunggu putusan bulat dari Mahkamah Agung.

Sementara para penentang Proposition 8 menyambut baik putusan Walker. Mereka menilai, menikah adalah hak
dasar yang tidak dapat disangkal dan harus dilindungi oleh Konstitusi Amerika.

Untuk
share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35315

Untuk melihat artikel Amerika / SF lainnya, Klik
di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported
by :