California Proposition 8 atau undang undang yang melarang pasangan sesama
jenis menikah dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini dikeluarkan oleh Hakim Federal
San Francisco Kamis, 4 Agustus 2010 dalam sebuah persidangan di San Francisco, Negara Bagian
California.
hakim, “Negara
tidak memiliki hak untuk mendiskriminasi mereka,” kata Ketua Hakim Federal Distrik San
Francisco Vaughn R. Walker seperti dikutip LA Times. Putusan ini merupakan yang pertama kalinya
terjadi di negara Amerika atas dasar konstitusi federal.
setebal 136 halaman,
juga menyatakan bahwa “penolakan moral” tidak cukup dijadikan sebagai alasan penerbitan
peraturan itu. Proposition
8 disahkan pada November 2008.
Kala itu penentang perkawinan sesama jenis unggul 52 persen berbanding 48
persen suara.
Putusan ini membuat para pendukung Proposition 8 berang. Mereka berencana akan
melakukan banding ke pengadilan banding federal bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Andy Pugno, seorang
pengacara pendukung Proposition 8 yakin bahwa putusan
banding nanti. “Pencabutan Proposition 8 yang mewakili 7 juta warga
oleh
kata Pugno.
sendiri masih memberi kesempatan argumentasi hukum sembari menanti proses
banding. Dan selama proses banding, pasangan sesama jenis tidak bisa menikah dengan
leluasa karena masih menunggu putusan bulat dari Mahkamah Agung.
Sementara para penentang Proposition 8 menyambut baik putusan
dasar yang tidak dapat disangkal dan harus dilindungi oleh Konstitusi Amerika.
Untuk
share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35315
Untuk melihat artikel Amerika / SF lainnya, Klik
di sini
Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar
di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported
by :