Dua anggota Kongres AS siapkan RUU Perlindungan Keluarga
Pengungsi Indonesia. Produk hukum tersebut dibuat menyusul aksi penolakan 72
WNI yang akan dideportasi paksa dari New Jersey, Amerika Serikat. Mereka kedapatan melampaui ijin masa tinggal mereka.

RUU itu akan memungkinkan puluhan warga Indonesia yang
menetap di negara itu bisa mendapat waktu selama dua tahun untuk mengajukan
kembali permohonan mendapat suaka politik di AS. Warga Indonesia ini, lari ke
AS antara 1997-2002 dan menyatakan bila
deportasi dilakukan akan mengancam nyawa mereka terkait keyakinan agama yang
mereka anut di Indonesia, tulis kantor berita AFP.

Pendeta Seth Kaper-Dale Gereja
Reformed di Highland Park, seperti dilansir New York Times, meminta para imigran untuk
diberikan waktu lebih untuk dapat
memperoleh status kewarganegaraan
melalui pengadilan atau hukum AS imigrasi.

“UU ini… Akan membuka kembali kesempatan bagi warga Indonesia ini untuk menjadi pengungsi dan
minta suaka politik di AS,” kata anggota Kongres dari kubu Demokrat Carolyn
Maloney, yang mengajukan RUU itu bersama koleganya sesama anggota kongres,
Frank Pallone Jr. RUU itu diberi nama
Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia dan dibuat dengan tujuan agar para
WNI ini tidak menjadi korban deportasi paksa imigrasi AS.

Kelompok imigran, sebagian
besar terdiri dari masyarakat Indonesia yang melarikan diri ketidakstabilan ekonomi dan perbedaan agama
di Indonesia pada akhir 1990-an. Mereka berimigrasi ke
Amerika Serikat dengan visa turis dan kemudian memperoleh kartu Jaminan Sosial yang memungkinkan mereka untuk bekerja di sana. Namun kemudian melewatkan kesempatan mengajukan suaka setelah
setahun masa tinggal di AS.

Sumber lain menyebut para WNI ini tinggal di AS dan
menjalani hidup dengan normal, termasuk bekerja, membayar pajak dan memiliki
nomor jaminan sosial. Beberapa bahkan mempunyai anak-anak yang lahir di AS.

Tahun 2006 otoritas imigrasi AS mulai mendeportasi warga
Indonesia. Kini sebagian besar dari para pengungsi telah menerima surat peringatan
deportasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS beberapa bulan lalu atau
telah diperintahkan untuk melapor ke kantor imigrasi setempat. Mereka bertambah
khawatir karena petugas bahkan disebut-sebut telah membawa tiket sekali jalan
ke Indonesia.

Kementrian Luar Negeri Indonesia Klarifikasi

Juru bicara Kemlu Indonesia, Michael T menyatakan, RUU
yang tengah disusun Parlemen AS saat ini hanya menyangkut keimigrasian
penduduk asing.
”Ini sebenarnya masalah keimigrasian. Jadi RUU
itu untuk memberikan kesempatan warga asing seperti yang berasal dari
Indonesia yang hendak dideportasi untuk bisa mengurus izin tinggalnya
lagi,” ujar Michael kepada wartawan.

Peraturan
itu jelas Michael sama halnya dengan aturan keimigrasian yang berlaku
di Indonesia. Dimana seorang warga asing harus mematuhi seluruh
ketentuan keimigrasian apabila tidak ingin dideportasi. Namun dalam
kaitanya dengan RUU yang tengah digodok Parlemen AS, Michael menduga ada
sebagian warga Tanah Air di negara itu yang berdalih mengalami
penindasan atas nama agama ketika berada di Indonesia.

Michael tak
menampik adanya konflik kekerasan bernuansa agama di Tanah Air. Namun
tegasnya,konflik itu tak terjadi secara sistematis dan mengakibatkan
penindasan terhadap suatu kelompok. Pemerintah bersama elemen masyarakat
juga terus berupaya agar konflik bernuansa agama tak terulang.

”Adanya
warga Tanah Air yang ingin tinggal di AS itu hak masing-masing. Tapi
kalau mereka gunakan alasan ada penindasan maka tidak tepat,” katanya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37650

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :