Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar layanan pembuatan akta
kelahiran gratis untuk warga miskin yang memiliki anak usia di bawah lima tahun. Pelayanan yang bertujuan untuk membantu
warga yang kurang mampu ini,  akan digelar pada tanggal 20-21 Juli dan 1 Agustus
2010 pada pameran flora fauna di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“Pelayanan akta kelahiran gratis utamanya untuk anak-anak dari keluarga
miskin. Program ini bertujuan membebaskan anak lahir di Jakarta tanpa dokumen,” kata Mohammad Hatta selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Kota Admisnistrasi Jakarta Pusat.

Tahun ini, Hatta menargetkan dapat memberi akta kelahiran gratis sekitar 6.000
akta, dan hingga akhir Juni 2010 data yang masuk sudah mencapai 4000 lebih akta
kelahiran.

Pelayanan gratis ini pun lebih cepat prosesnya, yakni hanya tiga hari. Setelah itu pemohon bisa
langsung mengambilnya di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, di kompleks
Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, di Jalan Tanah Abang 1.

Syarat pendaftaran cukup mudah, orangtua bisa langsung
datang dan membawa surat keterangan lahir dari rumah
sakit, bidan atau dokter, surat keterangan kelurahan, kartu tanda penduduk
(KTP), fotokopi bukti pernikahan orangtua sesuai undang-undang dan Kartu
Keluarga.

Perlu dicatat, pelayanan gratis ini hanya diberlakukan
untuk anak yang lahir 1 sampai 60 hari. Namun, bagi anak yang lahir lebih dari
ketentuan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2006
tentang Retribusi Daerah sebesar Rp 10.000.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35190

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: