Pemerintah benar-benar menggencarkan program bebas asap
rokok. Ini terbukti dengan adanya layanan pengaduan asap rokok yang ternyata
sudah diluncurkan sejak 6 juli 2010, bersamaan dengan penetapan Surat Keputusan
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Propinsi DKI Jakarta No
027/2010 tentang Pos Pengaduan Lingkungan Hidup.

Layanan pengaduan bernomor 021- 5226294 ini diefektifkan
untuk mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta
no 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Kalau ada pengaduan, bisa langsung menghubungi nomor
5226294” kata Kepala Bidang Hukum BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan
di Jakarta (22/10)

Nomor pengaduan ini dapat digunakan masyarakat yang merasa
tidak nyaman ketika berada di kawasan bebas rokok. Dengan adanya layanan ini
pemerintah mengharapkan masyarakat dapat membantu mensukseskan program bebas
asap rokok.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35764

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported

by :