Organisasi masyarakat
(ormas) atau lembaga asing akan diseleksi sebelum menjalankan aktivitas di
Indonesia, seperti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang sedang
dibahas di DPR. Hasil seleksi akan menentukan apakah ormas atau lembaga asing
dapat beroperasi di Indonesia atau tidak.

Ketua RUU Ormas, Abdul Malik Harmain,
mengatakan seleksi tersebut akan dilakukan sejumlah lembaga negara seperti
Badan Intelijen Negara( BIN) dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam RUU Ormas disebutkan
bahwa ormas maupun lembaga asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendaftar, melaporkan aktivitas dan kegiatannya
serta menyampaikan laporan penggunaan dana. “Karena ormas asingkan dananya dari asing, jadi mereka harus memberikan
laporan tentang dana itu, jumlahnya tidak kita batasi, tetapi kita ingin tahu dana
itu buat apa saja,” tutur Abdul Malik. Menurut Abdul, selama ini kebanyakan
lembaga asing tidak melaporkan aktivitas atau kegiatan mereka di Indonesia. Lembaga asing ini biasanya dari Negara-negara besar.

LSM asing Greenpeace dinilai sebagai LSM asing yang paling
arogan lantaran menolak mematuhi hukum Indonesia. Karenanya,
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain kembali mengingatkan Greenpeace
mengikuti aturan Indonesia. Ia meminta
agar Greenpeace tidak lagi merasa paling tahu dan berusaha mengangkangi
wewenang pemerintah. “Siapa yang menzalimi. Saya kira sepanjang Greenpeace ikut
aturan, kenapa harus merasa dizalimi. Tapi kalau melawan, negara manapun saya
yakin tidak akan ada yang terima Greenpeace,” tegas Abdul Malik kepada wartawan
di Jakarta, Kamis
(22/12)

Pansus RUU Ormas mendapatkan
informasi dari Kementerian Luar Negeri yang mencatat sekitar 150 lembaga asing
beroperasi di Indonesia, dan hanya sekitar 100 yang terdaftar. LSM Amerika
Serikat yang beroperasi di Indonesia adalah Save the Children dan World Vision (berpusat di Monrovia – California).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37675

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :