Markus atau makelar kasus saat ini menjadi istilah populer di
Indonesia. Terutama setelah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji memberikan
keterangan di depan anggota DPR Komisi III medio April 2010.

Saat itu Susno ‘bernyanyi’ bahwa ada praktik makelar kasus di
lingkungan polri yang melibatkan sejumlah nama. Susno menyebut inisial
“SJ” adalah aktor markus yang selama ini berkeliaran di lingkungan
Polri. Kata Susno “SJ” juga berperan dalam kasus makelar pajak sebesar
Rp 28 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan.

Gayus Halomoan Tambunan hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa dengan jabatan Penelaah Keberatan
Direktorat Jenderal Pajak. Dengan golongan IIIA,
maka setiap bulan mendapatkan gaji pokok berkisar dua juta rupiah per
bulan. Tapi karena memang ada paket remunerasi Ditjen Pajak, Gayus biasa
mendapat gaji sekitar Rp 12 juta.

Tapi jumlah uang di rekening pria ini sungguh membuat orang
terkaget-kaget, yakni mencapai Rp 28 miliar! Uang inilah yang
disebut-sebut Susno saat rapat dengar pendapat dengan anggota dewan.

Susno mengaku telah memerintahkan bawahannya untuk menyelidiki kasus
ini dan memblokir rekening Gayus sampai kepemilikan dana ini jelas. Tapi
dua hari setelah dia dicopot sebagai Kabareskrim, duit ini malah
dicairkan, dan diduga dibagi-bagi.

Kasus Gayus sendiri sebetulnya sudah disidang beberapa bulan
sebelumnya. Oleh Polisi, Gayus dibidik dengan 3 pasal, yakni
penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya
dituntut dengan pasal penggelapan dengan barang bukti uang ‘hanya’
sebesar Rp 394 juta dari total Rp 28 miliar di rekeningnya. Hakim
memvonis Gayus hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan malah dia
dibebaskan.

Barang bukti Rp 394 juta tersebut kemudian disita negara, sementara
sisanya ditarik oleh Gayus dan tidak jelas kemana aliran dana
selanjutnya . Bagaimana Gayus bisa membuka pemblokiran rekening itu?
Begini, setelah putusan majelis hakim membebaskan Gayus, polisi mencabut
status pemblokiran rekening yang selama ini dilakukan Susno, sebesar
kurang lebih Rp 27,6 miliar.

Alasannya uang itu bukan hasil kejahatan. Seperti diungkap di
persidangan, uang yang diduga hasil kejahatan hanya Rp 394 juta. Usai
divonis bebas, Gayus kemudian pergi ke Singapura.

Saat Gayus sedang ‘adem ayem’ di Singapura, di Jakarta susana semakin
geger karena Susno terus memberikan keterangan pers kepada wartawan
yang memanaskan telinga para petinggi Polri, termasuk meluncurkan buku
“Bukan Testimoni Susno”.

Pihak polisi gerah dan akhirnya memburu Gayus ke Singapura. Bersama
Satgas Pemberantasan mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana, polisi
‘menjemput’ Gayus di Singapura dan membawanya kembali ke tanah air, pada
Rabu (31/3/2010).

Sontak PNS yang cuma bergolongan IIIA ini menjadi selebriti dadakan. Baik media catak
maupun elektronik memajang foto dirinya yang kini tampak gemuk dan
berambut pendek. Gayus adalah saksi kunci kemana saja duit Rp 27,6
miliar itu mengalir.

Dalam pemeriksaan, Gayus mengaku uang miliknya hanya sebesar Rp 395
juta yang sudah disita negara, sementara sisanya milik Andi Kosasih.
Katanya, uang itu dititipkan kepadanya untuk membeli tanah dan
bangunan.

“Mister X”

Kasus Gayus juga menjadi perhatian Komisi III DPR yang memang membidangi masalah-masalah hukum.
Mereka memandang perlu memanggil Susno Duadji untuk melakukan rapat
dengar pendapat pada 8 April 2010.

Seperti sudah diungkapkan di atas, Susno ‘bernyanyi’ bahwa ada
praktik makelar kasus di lingkungan polri yang melibatkan sejumlah nama.
Susno menyebut “Mister X” berinisial “SJ” adalah aktor markus yang
selama ini berkeliaran di lingkungan Polri. Susno juga bilang Gayus
hanyalah pion atau pemain kecil yang dibeking aktor besar.

Bahkan Susno mengungkapkan dirinya sempat dijanjikan oleh “SJ”
mendapatkan jatah, jika ikut membantu proses kelancaran kasus Gayus.
“Saya dijanjikan dapat Rp 5 miliar,” kata Susno sambil tersenyum.

Susno menuduh “SJ” adalah makelar kasus kelas wahid yang ada di Mabes
Polri. “SJ” juga disebut “orang sakti” yang bisa mengatur institusi
Polri, termasuk mencopot, mengangkat, dan memindahkan jajaran jenderal.

Susno mengatakan SJ terlibat pula dalam praktik makelar kasus
sengketa PT Salmah Arowana Lestari, Riau, yang kabarnya bernilai Rp 100
miliar. Menurut Susno, para makelar kasus bermain dalam sengketa itu
dengan mengubah kasus perdata menjadi pidana.

Di depan anggota Dewan, Susno menolak menyebutkan siapakah sebenarnya
“SJ” kecuali dalam rapat tertutup. Tapi akhirnya belakangan diketahui
SJ adalah Syahril Johan, seorang mantan diplomat, mantan anggota
intelejen dan terakhir menjabat staf ahli Direktorat Kriminal dan
Obat-obatan Mabes Polri.

Seminggu setelah Susno ‘nyanyi’ di DPR,
Syahril Johan yang saat itu sedang berada di Australia, tiba di Jakarta
via Singapura pada Selasa (13/04/2010). Dari Bandara Soekarno Hatta,
Syahril langsung dibawa ke Mabes Polri dan diperiksa.

Mantan diplomat berusia 65 tahun ini diperiksa sebagai saksi oleh Tim
Independen. Ihwal pemeriksaan Johan diungkapkan, antara lain oleh
anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ronny Lihawa.
Menurutnya, Johan dikonfrontir dengan para tersangka yang diduga
terlibat praktik markus dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan.

Setelah diperiksa selama empat jam, Mabes akhirnya menetapkan Syahril
sebagai tersangka tindak pidana penyuapan, korupsi, dan money laundring
terkait praktik makelar kasus penanganan perkara Gayus HP Tambunan.

“Dia ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan terhitung pukul
17.00 hari ini,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2010).

“Dia melanggar UU Korupsi, money laundring, dan pasal penyuapan.
Penyidik sudah mempunyai bukti cukup untuk melakukan penahanan
terhadapnya,” sambung Edward. Tuduhan itu termasuk memberi suap atau
menjanjikan sesuatu imbalan kepada penyidik Polri sebagai pejabat negara
yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sampai sekarang, proses kasus Gayus masih terus dikembangkan oleh
polisi. Telah ditetapkan pula delapan tersangka dalam kasus ini, mereka
adalah Syaril Johan, Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung
(kuasa hukum Gayus) dan Lambertus (anak buah Haposan), Komisaris Polisi
Arafat, AKP Sri Sumartini (penyidik Polri),
dan Alif Kuncoro (suruhan Gayus).

Meski kasus ini sepertinya sulit diurai, perlahan tapi pasti semua
teka-teki mulai terungkap. Bahkan PPATK telah
memberi sinyal positif untuk turut membantu membuka kemana saja dana
hasil penggelapan pajak itu mengalir. Apalagi ditambah semua tersangka
telah ditangkap dan ditahan. T

Sekarang kita tunggu saja bagaimana kinerja Polri. Serius atau tidak?

Untuk share artikel ini
klik www.KabariNews.com/?34847


Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik
disini

Klik

disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :