Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, memberi perhatian lebih dalam pemberantasan korupsi. Demikian disimpulkan dari wawancara Kabari dengan Irawaty Imran, Kepala Subdirektorat Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (Kasubdit Pemda & BUMD) pada Minggu (24/3).

Selain komisi penanggulangan korupsi (KPK), Presiden juga membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP)  rangka  reformasi birokrasi. Kiprahnya bertujuan pertama, menertibkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mengeliminasi celah terjadinya tindak korupsi, kedua,  mengurangi inefisiensi dan inefektifitas belanja Negara, ketiga,  mensinkronkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan peraturan terkait.

“LKPP  diberi tugas mengembangkan dan merumuskan dan mengevaluasi kebijakan/regulasi-regulasi pengadaan barang/jasa  pemerintah yang sedang berjalan, dari hulu ke hilir, yag dimulai dari perencanaan kebutuhan,  penyusunan program, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak sampai kepada penyerahan barang/jasanya. untuk mencegah adanya celah terjadinya korupsi,” jelas Irawaty.

Banyak hal yang dilakukan oleh LKPP antara lain, telah mendorong dalam kelancaran proses reformasi birokrasi  dengan cara lelang secara elektronik (e-procurement) dan merupakan salah satu upaya mewujudkan birokrasi yang bersih melalui pencegahan perilaku koruptif atau rekayasa dibidang pengadaan. Juga telah diterapkan system Monitoring-Evaluasi pengadaan secara online akan mengubah  mindset masyarakat untuk meningkatkan kinerja melalui system yang lebih mudah. Hal ini sangat bermanfaat bagi instansi pemerintah dalam memantau proses pengadaan secara terintegrasi dan tentunya masyarakat turut serta memantau setiap kerja pemerintah. Oleh karena itu keberadaan LKPP ini menjadi wujud dari kesungguhan Presiden SBY dalam menciptakan good governance and clean governance. (Buyung Zulfiar)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?54128

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :