KabariNews – ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children (ACTIP) telah ditandatangani oleh kepala negara/pemerintahan ASEAN. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, mengatakan ACTIP merupakan angin segar dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

Pentingnya kerangka hukum di antara negara-negara ASEAN, menurut Semendawai, bertujuan memudahkan koordinasi, pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan orang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, para korban perdagangan orang disuplai dari satu negara dan dieksploitasi di negara lainnya. Dengan disahkannya konvensi ini diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik lagi antaraparat hukum dari masing-masing negara. “Indonesia sudah memiliki perangkat hukum menghadapi perdagangan orang, dan kini diperkuat lagi dengan kehadiran ACTIP,” ujar Semendawai dalam siaran persnya, Minggu, (22/11).

Semendawai mengatakan, kejahatan perdagangan orang di kawasan ASEAN memprihatinkan. Selain menjadi masalah internal negara-negara ASEAN, perdagangan orang ini juga mengancam kehidupan bernegara di kawasan regional Asia Tenggara. Hal ini disebabkan perdagangan orang meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri. “Sudah saatnya negara-negara bersatu memberantas kejahatan yang bertentangan dengan HAM ini,” kata dia di Jakarta, Minggu (22/11).

Semendawai menambahkan  ACTIP bertujuan mencegah dan memerangi penjualan manusia, khususnya wanita dan anak-anak; melindungi dan membantu korban penjualan manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak; dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan tujuan dari ACTIP.

“Hal ini selaras dengan tugas dan fungsi LPSK yang memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan/atau korban. Salah satunya dalam kasus perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang salah satu kasus prioritas LPSK, disamping beberapa tindak pidana lain sesuai UU No 31/2014,” katanya.(1009)