KabariNews  –  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait dengan panduan investasi sektor e- commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pembahasan lanjutan diperlukan mengingat masih adanya isu-isu yang belum tuntas dalam rapat koordinasi sebelumnya. Kepala BKPM Franky Sibarani memaparkan isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor e-commerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi   digital.

“Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e- commerce dapat dibuka hingga 49%. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi US$ 15 juta. Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua Kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya. Hal tersebut masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi,” ujar Franky dalam keterangan persnya ke media, Selasa, (8/12).

Franky menambahkan, dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, muncul wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreatifitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi. Dia mencontohkan usaha seperti Gojek, Uber tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara   langsung.

“Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi  ide  bisnis baru semacam ini dapat terpayungi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” jelas  Franky.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menkominfo  Rudiantara  menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$ 10 miliar atau sekitar Rp 138   triliun. (1009)