KabariNews – Bila kita perhatikan, di setiap kemasan obat-obatan pasti ada satu tanda atau kode berupa lingkaran beraneka warna. Nah kode ini merupakan petunjuk untuk menggolongkan jenis obat, apakah termasuk obat keras atau bukan. Untuk itu ada baiknya Anda mengetahui dan paham arti kode-kode tersebut.

1. Garis Lingkaran Berwarna Hitam Berlatar Warna hijau.

Tergolong obat bebas. Dapat diperoleh tanpa resep dokter dan bisa dibeli di toko obat, warung dan apotik.

2. Garis Lingkaran Berwarna Hitam Berlatar Warna Biru.

Tergolong obat bebas tapi terbatas. Maksudnya obat jenis ini bisa dibeli dimanapun tetapi harus memperhatikan cara mengkonsumsinya.

3. Garis Lingkaran Berwarna Hitam Berlatar Warna Merah dengan huruf K berwarna hitam.

Obat-obatan dengan logo ini adalah golongan obat keras atau masuk daftar G. Tidak dijual bebas dan harus dengan resep dokter.

4. Garis Lingkaran Berwarna Merah Dengan Latar Putih dan bergambar palang  merah.

Ini adalah golongan obat psikotropika. Tidak dijual bebas, memperolehnya harus dengan resep dokter. Pihak Apotik pun harus melaporkan jumlah dan macam penggunaannya.

5. Lingkaran Hitam Bertuliskan Jamu.

Ini tergolong obat jamu. Dijual bebas tanpa perlu resep dokter.