Setelah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum), Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra
memenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (01/07/2010). Selain Yusril, Kejaksaan juga
menetapkan  pengusaha Hartono
Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya
tiga orang telah diproses di pengadilan, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum
(AHU) Romli Atmasasmita yang tinggal menunggu vonis dan komisaris PT SRD Gerald
Yakobus serta Yohanes Waworuntu (mantan Direktur PT SRD) yang sudah dipidana.

Meski datang ke kantor Kejaksaan
Agung yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar, Yusril menolak diperiksa. Ia mengatakan
bahwa kedatangannnya bukan untuk memenuhi panggilan dalam kaitan status tersangka
kepada dirinya.

Ditemani adiknya, Yusron Ihza Mahendra, pengacara Mohammmad Assegaf,  dan sejumlah rekan,  Yusril mengaku kedatangannya ke Kejagung untuk
mempersoalkan perkara besar dalam negeri ini.

“Saya ke sini bukan untuk memenuhi pemanggilan, tapi mempersoalkan suatu
masalah yang nanti akan menjadi persoalan besar bagi bangsa dan negara kita.
Apa persoalan itu? saudara tunggu saja di sini, nanti akan saya jelaskan.
Tolong jangan beritakan saya memenuhi panggilan,” tutur Yusril kepada
wartawan.

Yusril menemui Direktur
Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah dan menolak diperiksa.

Kepada wartawan yang menunggu di
luar, Yusril mengatakan dirinya merasa dikorbankan. “Semua ini pengalihan isu
kasus Century,” kata Yusril.   

Bahkan ia mengancam akan melawan
jika dirinya diperlakukan sewenang-wenang,
“Kalau saya sampai ditahan, saya akan melawan. Pokoknya, mati satu mati
semua. Saya tidak mau terus-menerus diperlakukan sewenang-wenang,” kata Yusril.

Sementara persoalan besar yang dimaksud Yusril adalah status Jaksa Agung
Hendarman Supandji. Kepada wartawan Yusril mengatakan  bahwa semua tindakan hukum Jaksa Agung beserta
jajarannya tidak sah.

Menurut Yusril, jabatan Jaksa
Agung Hendarman Supandji berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 yang
masa tugasnya berakhir bersamaan dengan Kabinet Indonesia Bersatu I pada
Oktober 2009. Namun hingga kini,  Hendarman
tetap menjadi Jaksa Agung meski tak pernah dilantik lagi.

Ketika Yusril  bersama rombongan hendak keluar dari Gedung
Bundar, petugas Pengamanan Dalam Kejaksaan sempat menghalangi. Bahkan pagar
Gedung Bundar sempat digembok. Setelah menunggu
beberapa saat dan salah satu anggota rombongan menemui pejabat Kejaksaan,
Yusril dan rombongan bisa pulang.

Untuk share artikel ini
klik
www.KabariNews.com/?35129

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :