KabariNews – Sidang Ijtima Ulama se-Indonesia yang digelar pada 24-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang, menghasilkan keputusan yang menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.

Selain itu, sidang Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga menetapkan bahwa, golput (golongan putih) saat Pemilu 2009 juga haram hukumnya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Kak Seto, menyambut gembira keputasan atau fatwa MUI ini yang menegaskan merokok haram, menurutnya hal ini dapat menjauhkan anak-anak dari bahaya merokok.

Kak Seto juga berharap agar DPR serta pemerintah dapat menindak lanjuti keputusan MUI ini dengan membuat regulasi hukum untuk larangan merokok bagi anak-anak.

Fatwa rokok haram dari MUI ini ditujukan kepada merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, serta untuk wanita hamil dan ulama serta pengurus MUI.

Keputusan MUI ini masih menjadi kontroversi dari berbagai kalangan, Ismanu Soemizan, selaku Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), meminta MUI meninjau ulang fatwa tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga mengeluarkan keputusan larangan merokok di tempat umum, angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak dan lokasi pendidikan.