KabariNews –  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani melalui keterangan tertulisnya menyatakan meskipun perekonomian melambat tidak membuat penanaman modal dalam negeri berhenti bergeliat. Dia merujuk kepada data nilai izin prinsip PMDN Semester I 2015 yang dari sisi nilai investasi naik 17,2% dibandingkan Semester I 2014. BKPM mencatat jumlah nilai izin prinsip PMDN semester I 2015 sebesar Rp 189,2 Triliun, lebih banyak dibandingkan Semester I 2014 senilai Rp 161,4 Triliun.

“Kenaikan nilai izin prinsip ini menunjukkan investor dalam negeri memiliki harapan tinggi terhadap perekonomian Indonesia di masa mendatang. Izin prinsip yang diajukan Semester I 2015 ini diharapkan akan terealisasi dalam kurun waktu satu atau dua tahun mendatang untuk mulai produksi komersial.  Artinya, mereka memproyeksikan perekonomian Indonesia ke depan lebih baik dibandingkan saat ini,”ujar Franki, Jumat, (24/7).

Data BKPM menunjukkan lima sektor terbesar  nilai izin prinsip PMDN adalah : Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (Rp. 52,0 trilliun); Industri Mineral Non Logam (Rp. 18,1 trilliun); Industri Kimia Dasar, Barang, Kimia dan Farmasi (Rp. 15,9 triliun); Industri Makanan (Rp. 13,2 trilliun); dan Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp. 13,0 trilliun). Sementara untuk lokasi, lima Provinsi dengan jumlah nilai izin prinsip PMDN terbesar adalah: Bali (Rp. 30,0 trilliun); Banten (Rp. 23 trilliun); Jawa Barat (Rp. 23 trilliun); Sulawesi Tengah (Rp. 21 trilliun); dan Jawa Timur (Rp. 19 trilliun).

Franky menambahkan Pulau Jawa masih menjadi magnet utama investor, termasuk investor dalam negeri. Hal ini dapat dilihat dari jumlah proyek PMDN yang direncanakan akan dilaksanakan di pulau Jawa, yaitu sebanyak 2.038 proyek, atau sebanyak 63,5% dari total rencana proyek PMDN semester I 2015 sebanyak 3.205 proyek. Sedangkan rencana nilai investasi untuk pulau Jawa adalah Rp. 87,8 Trilliun atau 46,4 % dari total rencana investasi PMDN semester I 2015 yang sebesar Rp. 189,2 Triliun.

“Harus diakui, dengan infrastruktur yang memadai serta jumlah tenaga yang memiliki keterampilan, Pulau Jawa masih menjadi magnet utama bagi para investor, baik asing maupun dalam negeri. Untuk meningkatkan minat investasi di wilayah luar Jawa, Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, antara lain adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (Tax Allowance) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, yang akan diikuti dengan penyempurnaan ketentuan mengenai Tax Holiday,” pungkas Franky (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/78811

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Bisnis

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2