Jakarta, KabariNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom pada hari Rabu (28/10).

Mantan Deputi Gubernur BI tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPR-RI atas pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2004.

Mencuatnya kasus ini pertama kali disampaikan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro, yang mengaku menerima sejumlah uang dalam bentuk cek sebesar Rp 500 juta usai terpilihnya Miranda S.Goeltom sebagai Deputi Senior BI.

Selain akan memeriksa Miranda Goeltom sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebelumnya telah memeriksa beberapa mantan anggota DPR lainya yang diduga turut terlibat dalam kasus suap tersebut.

Beberapa nama seperti Nurdin Halid, MS Hidayat, Daniel Tanjung dan Baharuddin juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Saat ini KPK juga telah menetapkan empat tersangka yakni Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin A.J. Soefihara dan Makmun Murod terkait kasus suap tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33952

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :