Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray  Goeltom, resmi dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhuk dan HAM
mengeluarkan surat
pencegahan per tanggal 26 Oktober 2010.

Pencegahan dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk melancarkan penyidikan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia
(DGS BI) tahun 2004.

Miranda terhitung 26 Oktober 2010 hingga satu tahun kedepan, 25 Oktober 2011,
dilarang ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, kasus suap cek perjalanan ini mulai terkuak setelah
pada Agustus 2008 anggota Komisi IX Agus Condro mengaku menerima 10 lembar cek
perjalanan senilai Rp 500 juta.

Agus yakin, hal ini terkait dengan imbalan atas terpilihnya Miranda. Agus
juga mengatakan, bukan hanya dirinya yang menerima cek perjalanan.

Dalam penyelidikan selanjutnya, KPK menetapkan 26 anggota DPR periode
2004-2009 sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 24 miliar.

Empat tersangka yakni Hamka Yamdhu, Dedi Makmun Murod, Antony Zeidra Abidin, dan Agus
Condro telah divonis pengadilan.

Miranda Swaray Goeltom  sendiri berkali-kali
mengutarakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu adanya aliran dana berupa cek
perjalanan ke sejumlah anggota dewan.

Sementara ramai-ramai anggota dewan menjadi tersangka penerima suap, sebaliknya
sampai kini KPK masih kesulitan membongkar aktor pemberi suap, karena Nunun
Nurbaeti, saksi kunci kasus ini belum dapat diperiksa. Nunun Nurbaeti yang tak
lain istri mantan Wakapolri Adang Daradjtun, dilaporkan mengalami sakit lupa
yang akut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35933

Untuk

melihat artikel Utama lainnya, Klik
di sini

Klik

di sini untuk Forum Tanya Jawab


Mohon

beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported

by :