KabariNews – 17 Tahun peristiwa Trisakti telah berlalu namun negara masih gagal memberikan keadilan. Kontras menilai sampai dengan saat ini tidak ada itikad dan langkah hukum yang memadai dari Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM.

Hasil Penyelidikan Komnas HAM  yang meliputi peristiwa Trisakti, Semanggi dan Semanggi II menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti.  Dalam peristiwa ini 4 [empat]  orang korban meninggal, 4 Orang luka tembak, ratusan mengalami luka – luka akibat pemukulan. Sementara itu DPR RI dengan berbagai alasan politisnya tidak juga menggunakan kewewenanganya untuk merekomendasikan Presiden mengeluarkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk peristiwa TSS

Presiden Jokowi dalam janji kampanyenya pada saat Pemilihan Presidenmelalui Visi Misi-nya menyebutkan akan menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM berat masa lalu “secara berkeadilan”. Janji tersebut masih jauh “panggang dari api” karena tidak ada kejelasan kapan kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang terhambat di Kejaksaan Agung.

Sayangnya, pembentukan sebuah Tim Tehnis dibawah Kejaksaan Agung masih belum mampu menjawab penyelesaian secara komprehensif dan akuntabel apabila pendekatan yang digunakan hanya pendekatan rekonsiliasi tanpa mempertimbangkan  akses keadilan dan pengungkapan kebenaran dan pemulihan bagi para korban.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] pun mendesak melalui siaran persnya, Selasa, (12/5),  Pertama, Presiden Jokowi memastikan bahwa Tim Tehnis dibawah Kejaksaan Agung bekerja sesuai dengan mandat dan kewenanganya, bukan sebaliknya Tim ini justru menjadi alat cuci tangan negara untuk menutup akses keadilan, kebenaran dan pemulihan atas kasus TSS dan kasus – kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Kedua, Jaksa Agung segera melakukan fungsi dan kewajibannya untuk melakukan penyidikan atas peristiwa Trisakti 1998, sebagaiman mandat dalam pasal 21 UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Dan ketiga, DPR RI segera menggunakan kewenangannya mengusulkan kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden, sebagaimana dimandatkan dalam pasal 43 ayat [2] UU 26 Tahun 2000. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/77145

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

 

kabari store pic 1