Tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Kemenakertrans
Neneng Sri Wahyuni sampai detik ini masih belum diketahui keberadaannya. Sejak meninggalkan
Bogota,
Kolombia bersamaan dengan penangkapan suaminya Nazarudin oleh Interpol, jejak
Neneng seperti hilang ditelan bumi.

Disinyalir Neneng berada di Malaysia untuk menemui kedua
anaknya yang dititipkan di Negeri Jiran itu, tapi faktanya Neneng tidak nampak
disana.

Kepala Devisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Pol
Boy Salamudin mengatakan sampai hari ini masih belum ada kabar keberadaan
Neneng.

“Kalau ada laporan pasti masuk ke Humas (Mabes Polri) dan
KPK,” paparnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan (6/9).

Kini Mabes Polri masih menunggu informasi dari Interpol tentang
keberadaan Neneng. “Kita masih tunggu perkembangan dari negara-negara ASEAN”
lanjutnya.

Neneng resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Untuk kasusnya
ini Neneng dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Pasal 55 ayat 1
KUHP. Dengan jeratan tersebut Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37253

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :