KabariNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung penguatan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi sektor jasa keuangan (perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank), serta edukasi dan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Dalam siaran persnya. Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK ini akan mendukung tugas-tugas OJK dan membantu masyarakat serta pelaku sektor jasa keuangan dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan investasi. Pembangunan SLIK OJK ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB Joni Swastanto dengan pihak konsultan pengembang, yang disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, di Jakarta pada Selasa, 17 November 2015.

Grand Design SLIK dibangun dengan dual system, yaitu OJK sebagai penyedia basic database(informasi dasar) keuangan dan pihak swasta yang diberikan izin OJK untuk membangun database yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses bisnis masing-masing sebagai informasi yang bernilai tambah (value added services).

Di masa mendatang, pengembangan sistem informasi tidak hanya untuk mendukung pembiayaan/kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan, yang merupakan peningkatan (enhancement) dari SID (Sistem Informasi Debitur), namun akan dikembangkan lebih lanjut untuk dapat mendukung pembiayaan dan investasi di pasar modal dan industri keuangan non-bank, serta intelijen pasar (market intelligence).

Diharapkan pemanfaatan SLIK antara lain sebagai sumber data dan informasi seperti penyusunan regulasi dan program pengawasan oleh OJK; edukasi dan perlindungan konsumen; kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan; dan penyusunan kebijakan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku industri secara luas. (1009)