Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi
yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Nama Paskah Suzetta
disebutkan telah menerima uang sebesar Rp 1 Miliar dalam aliran dana Bank
Indonesia. Hal ini diungkap oleh Hamka Yandhu, saksi di
persidangan kasus tersebut.

Menurut Hamka Yandhu, dirinya telah memberikan
dana BI kepada 52 anggota Komisi IX DPR-RI, salah satunya adalah
Paskah Suzetta sebesar Rp 1 Miliar dan diberikan langsung olehnya.

Saat itu, Paskah Suzetta menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR-RI, dan Hamka Yandhu sendiri menjabat sebagai Ketua
Subkomisi di DPR-RI.

Saat dikonfirmasi, Paskah Suzetta membantah
bahwa dirinya telah menerima uang tersebut dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya
ke Pengadilan untuk membuktikannya.

Bantahan serupa juga muncul dari sebagian besar 52 nama
yang disebutkan oleh Hamka Yandhu.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31738

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

____________________________________________________

Supported by :

Gihan