Singapura — Seperti dilaporkan Warta Ekonomi, pemerintah diharapkan melibatkan para pekerja migran dalam menyusun peraturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang disahkan DPR RI pada 25 Oktober 2017 lalu. Kesimpulan itu mengemuka dalam diskusi membahas UU PPMI pada Minggu di Singapura, yang diadakan Indonesian Family Network (IFN) berkolaborasi dengan LSM lokal Transient Worker Count Too (TWC2) dan dihadiri puluhan pekerja migran dan LSM.

Baca artikel lengkapnya klik, https://view.joomag.com/idn-global-news-issue-3-januarui-2018/0957301001517365575