Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) mengumumkan uang rupiah dengan pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 resmi diberlakukan, dikeluarkan dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014.

Dari tampilannya, desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 baru tidak banyak berubah dibandingkan uang kertas dengan pecahan sama yang sudah beredar sebelumnya. Perbedaan hanya pada penambahan frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Berdasarkan pernyataan resmi Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia’, serta penambahan tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna filosifis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga Indonesia.

Diharapkan dengan kebanggaan dan penghargaan seluruh warga negara Indonesia nantinya uang rupiah dapat sejajar dengan mata uang utama negara lain.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Roland Waas menyatakan, Bank Sentral telah mengirimkan uang NKRI ke seluruh Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPWDn) BI di seluruh Tanah Air. Uang NKRI secara resmi akan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014 sesuai ketentuan Undang-Undang No 7/2011, Pasal 5 ayat 1 UU Uang menyebutkan, uang kertas rupiah ke depan harus memuat beberapa identitas yaitu, gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, Tanda tanngan pihak pemerintah dan BI, Nomor seri pecahan, dan Teks yang berbunyi : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INODNESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…, juga tercantum tahun emisi dan tahun cetak.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?68870

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

Hosana