Pasca bentrok Koja (14/4) yang menelan korban tiga tewas dan
ratusan luka-luka masih menyisakan sedih bagi pihak-pihak keluarga korban. Namun
disamping beberapa peristiwa berdarah yang memilukan, Pemerintah Provinsi
(pemprov) DKI Jakarta kini menunjukan kepeduliannya terhadap makam Mbah Priok,
yang menjadi sumber permasalah antara warga setempat dengan Satuan Polisi
Pamongpraja yang dimandat untuk menertibkan area disekitar makam Mbah Priok.

Kepeduliannya Pemprov DKI diwujudkan dengan mendaftarkan
makam Mbah Priok sebagai salah satu cagar budaya milik DKI Jakarta. Dan untuk
mewujudkannya ada beberapa syarat yang harus diajukan, salah satunya yaitu
pemohon harus mengajukan permohonan bangunan menjadi cagar budaya ke Dinas
Pariwisata.

Pengajuan tersebut bisa diwakilkan oleh ahli waris, LSM (Lembaga
Sosial Masyarakat), dan pemerintah. Pemohon pun diminta untuk melampirkan bukti
kepemilikan lahan yang sah atas bangunan makam Mbah Priok yang terletak di Jl.
TPU Dobo, Koja, Jakarta Utara.

“Bukti itu kita perlukan sebagai penentu batas-batas objek yang nantinya akan
menjadi cagar budaya tersebut. Ini kita sebut bukti fisik lengkap dengan
struktur dan kondisi bangunannya,” kata Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan DKI Jakarta, sepeti dilansir situs resmi DKI Jakarta, Kamis
(29/4).

Tidak hanya bukti fisik saja yang dilampirkan, bukti sejarah
bangunan pun harus dilampirkan dalam permohonan. Bukti tersebut akan memperkuat
dasar bahwa objek makam Mbah Priok agar pantas menjadi cagar budaya. Jika semua
bukti diatas sudah lengkap terlampir, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI
akan mengirimkan Tim Penasihat Pelestarian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya
untuk mengkaji lebih lanjut makam Mbah Priok.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34853

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: