Jakarta, KabariNews.com – Penulis buku “Membongkar Gurita Cikeas”, George Junus Aditjondro, melalui pengacaranya, Panca Nainggolan, menolak panggilan polisi.

Alasannya, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan George untuk proses pemeriksaan.

Panca juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian seputar penetapan George sebagai tersangka kasus penganiyaan.

Sebelumnya George diadukan Ramadhan Pohan atas kasus pemukulan yang dilakukan George terhadap salah satu anggota DPR tersebut dalama cara bedah buku “Membongkar Gurita Cikeas” beberapa waktu lalu.

“Kita rencananya akan ke kepolisian untuk mengkonfirmasi perihal surat pemanggilan dan penetapan tersangka kasus George,” ucap Panca saat dihubungi.

George dapat dijerat Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34480

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :