Jakarta, KabariNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau kembali syarat-syarat pemberian Surat keterangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bantuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Hal ini untuk mengoptimalkan dana yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 413 miliar dalam APBD 2010 untuk peningkatan kesehatan masyarakat.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan lebih memperhatikan syarat penerima JPK-GAKIN dan SKTM, diantaranya adalah penerima jaminan tidak memiliki kebiasaan merokok.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan tidak akan diberikan kepada mereka yang merokok.

“Kami menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta, untuk apa mereka diberi jaminan kesehatan dengan berobat secara gratis bila mereka sendiri tidak menjaga dan berperilaku sehat,” ujarnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Kesehatan DKI akan secara bertahap memberikan informasi kepada seluruh petugasnya untuk meninjau ulang pemberian kartu jaminan JPK-Gakin dan SKTM.

Surat keputusan gubernur juga akan dikeluarkan sebagai dasar hukum dari penerapan peraturan tersebut.

Salah satu sanksi yang akan dikenakan di antaranya pemerintah tidak akan membayarkan jaminan kesehatan mereka yang mengalami sakit karena rokok, seperti sakit paru-paru.

Kartu JPK-Gakin dan kartu SKTM merupakan bantuan pemerintah pada masyarakat miskin untuk peningkatan kesehatan, serta sebagai jaminan untuk pengobatan gratis.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34545

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :