Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua bisa saja terjadi, dijelaskan Ketua Pokja Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD DKI Jakarta, Sumarno Pilkada putaran dua akan dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara 20 Juli. Berdasar pasal 11 UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI, jika tidak ada yang mencapai jumlah suara lebih dari 50 persen, maka putaran kedua dilaksanakan dengan dua pasang calon yang memperoleh jumlah suara teratas. Jika Pilkada putaran dua terjadi KPUD menyatakan kesiapannya. “KPUD siap menggelar jika memang pilkada dilakukan dua putaran,”paparnya.

KPUD sejak awal sudah menentukan jadwal proses Pilkada putaran dua, dan jika diperlukan akan digelar pada 20 September mendatang. Sementara itu pengadaan logistik seperti surat suara dan tinta harus sudah selesai pada 8 September. Kemudian didistribusikan mulai 13 hingga 19 September pada tingkat kotamadya, kecamatan, kelurahan hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pilkada DKI Jakarta yang dilangsungkan 11 Juli kemarin diikuti oleh enam pasangan calon yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Alex Noerdin- Nono Sampono, Jokowi-Basuki Tjahaja, Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini , Faisal Basri-Biem Benyamin, dan Hendarji Soepanji-A Riza Patria.

Hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) atas Pilkada DKI 2012 menyebutkan pasangan Joko Widodo-Basuki memperoleh 43,04 persen suara atau urutan teratas, kemudian disusul urutan kedua pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (34,17 persen). Urutan ke-3 diduduki pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini (11,77 persen), urutan ke-4 pasangan Faisal Basri dan Biem Benjamin (4,83 persen), urutan ke-5 pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono (4,37 persen) dan urutan ke-6 pasangan Hendardji Soepandji-Riza Patria (1,82 persen).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?46545

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :