Logo Pemprov DKIMulai hari ini (Jumat 3/1) seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun roda 4. Aturan ini berlaku setiap Jumat pada tiap awal bulan.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Intruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun ada pengecualian bagi mobil ambulans, pemadam kebakaran, patrol jalan raya, penggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

“Mulai 3 Januari, diwajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi” kata Jokowi seperti yang tercantum dalam Ingub yang ditandatanganinya pada Senin 30 Desember lalu.

macet

Gubernur menambahkan, jika ada PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurai kemacetan Jakarta yang kian parah. Hari Jumat minggu pertama dipilih sebagai waktu pemberlakukan karena jalan Ibukota sangat padat pada hari tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?60943

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Asuransi Mobil