KabariNews – Pihak kepolisian mengaku telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus “plesiran” terdakwa mafia pajak, Gayus Tambunan, ke luar negeri.

Kepala Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari kediaman Gayus Tambunan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain di lokasi tersebut, sejumlah barang bukti juga diperoleh dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya berupa laptop, boarding pass China Air atas nama Sony Laksono, serta boarding pass pesawat Air Asia atas nama Milana.

“Barang bukti ini membuktikan Gayus ke luar negeri. Kita akan lakukan rekonstruksi untuk meyakinkan penyelidikan ini. Gayus akan melakukan rekonstruksi bagaimana ia membuang paspor yang digunakannya tersebut,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jumat (14/01).

Sementara itu, dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur, polisi berhasil mengamankan rekaman cctv dan barang bukti berupa print out data pemeriksaan imigrasi atas nama Milana, Devina, dan Sony Laksono di Bandara Soekarno-Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar “plesiran” Gayus Tambunan tersebut terkuak setelah seseorang yang bernama Devina menulis surat pembaca Kompas, edisi 2 Januari 2011, yang mengaku bahwa dirinya melihat seseorang yang menggunakan rambut palsu (wig) dan kacamata mirip dengan Gayus Tambunan pada tanggal 30 September 2010. Saat itu Devina hendak menuju ke Singapura dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7780.