Jakarta, KabariNews.com – Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus kejahatan dengan modus penipuan melalui internet banking.

Dalam keterangan persnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku kejahatan dunia maya dengan modus penipuan.

Para pelaku yang berinisial F dan LD ini menjalankan aksinya dengan cara membobol rekening para nasabah yang tersimpan di bank nasional maupun internasional.

“Para tersangka berhasil kita ringkus, mereka melakukan kejahatan internet banking dengan cara mencuri data credit card nasabah melalui database, mereka menjebol sistem keamanan  bank,” tutur Kombes Pol Boy Rafli di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (14/6).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa laptop dan beberapa kartu kredit dari berbagai bank yang digunakan para tersangka.

Selanjutnya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35057

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: