Jakarta, KabariNews.com – Untuk mengamankan jalannya
persidangan pembacaan vonis kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6), pihak Kepolisian
Daerah Metro Jaya menerapkan sistem pengamanan berlapis.

Para pengunjung yang menghadiri persidangan tersebut harus
melewati proses pemeriksaan dengan ketat, mulai dari pintu deteksi logam, hingga penggeledahan tubuh dan barang bawaan. Hal ini dilakukan demi
menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Bahkan proses pengaman juga dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan melewati lokasi persidangan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sejumlah kendaraan taktis seperti mobil baracuda dan water canon serta kendaraan milik tim penjinak bahan peledak (jihandak) juga tampak di sekitar lokasi.

Para penembak jitu (sniper) juga diterjunkan di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Ini untuk menjaga keamanan dan hal yang tidak diinginkan,
demi kepentingan bersama,” ungkap Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Baharuddin Djafar, saat ditemui wartawan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung, para
wartawan yang akan meliput jalannya persidangan juga tidak luput dari proses pemeriksaan.
Persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir ini cukup
menyedot perhatian media massa, ratusan wartawan baik dari dalam dan luar negeri hadir di lokasi persidangan.

Sementara itu, suasana di sekitar lokasi Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan hingga berita ini diturunkan terus dipadati ratusan massa pendukung Abu
Bakar Ba’asyir dari berbagai wilayah. Kondisi ini memaksa sebagian besar
pemilik toko di sepanjang Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan,
memilih untuk menutup toko mereka, karena khawatir akan terjadi bentrokan usai
pembacaan vonis.

“Saya takut entar malah jadi rusuh, mendingan ditutup aja tokonya
dari pada jadi sasaran,” ucap Adi seorang pemilik toko onderdil kendaraan
bermotor di dekat lokasi PN Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme terhadap Pimpinan Pondok
Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36899

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :