Polri resmi menetapkan Syahril Djohan sebagai tersangka. SJ
dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Pukul 17.00 WIB SJ dinyatakan sebagai tersangka dan
langsung dilakukan penahanan di Bareskrim Mabes Polri. Melanggar UU tipikor dan
pasal penyuapan dan UU pencucian uang,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri
Kombes Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta.

Edward pun mengatakan SJ terlibat dalam kasus penyuapan dan
korupsi terkait kasus Gayus Tambunan. Namun pihak Polri masih enggan
mengumumkan materi pemeriksaan.

“Banyak pihak yang masih harus dikroscek. Terhadap SJ
penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, saksi maupun alat petunjuk.
Saksi yang mengetahui dan petunjuk melalui alat komunikasi,” tandasnya.

Saat ini, SJ sendiri masih menjalani pemeriksaan di Rupatama
Mabes Polri. Sebelumnya, Sjahril Djohan tiba di Indonesia pada Selasa (13/4). SJ
sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34781

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :