KabariNews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatanagi peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)  No.1 tahun 2009 tentang  perubahan ata UU No.10 tahun 2008 menganai pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Perppu ini mencakup perbaikan rekapitulasi daftar pemilh tetap (DPT) dan penandaan surat suara lebih dari dua kali. usai ditanda tangani Kamis (26/02), akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas  sebelum DPR memasuki masa reses 3 Maret 2009.

Sebelumnya, didalam UU No.10 Th 2009 tentang pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD, penandaan surat suara hanya boleh satu kali. Namun kemudian menjadi kontroversi karena dianggap mendorong terjadinya banyak surat suara menjadi tidak sah.

Perppu ini telah ditunggu banyak kalangan, menurut Staf khusus Presiden, Denny Indrayana di Jakarta, “Penandatanganan perppu ini didasari semangat untuk menyelematkan suara rakyat dan menyukseskan pemilu 2009.”

Sejauh ini, DPR mendukung penerbitan Perppu, sehingga meski harus menunggu persetujuan DPR, hampir dipastikan pada pemilu nanti, surat suara yang dicontreng dua kali akan tetap sah.