Jakarta, KabariNews.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
didampingi Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM
Patrialis Akbar, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, memberikan keterangan soal hukuman pancung Ruyati di Arab Saudi, Kamis (23/6).

Dalam pidatonya, Presiden sangat menyesalkan terjadinya hukuman tersebut, terlebih lagi pemerintah Indonesia tidak mengetahui tentang informasi eksekusi tersebut
saat akan dilakukan. Presiden SBY menyampaikan rasa dukanya yang mendalam serta keprihatinannya kepada keluarga almarhum Ruyati.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden SBY mengumumkan enam keputusan pemerintah terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,
yaitu:

1.
Memutuskan untuk menghentikan moratorium
pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi terhitung sejak tanggal 1
Agustus 2011 hingga waktu yang belum ditentukan, sampai ada pranata di Arab
Saudi yang menjamin perlindungan dan hal lainnya yang diperlukan oleh tenaga kerja
Indonesia.

2.
Melakukan evaluasi moratorium penempatan TKI di negara-negara
Timur Tengah lainnya dan masih menunggu rekomendasi tim terpadu yang sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh.

3.
Mengirimkan
surat ke Raja Arab Saudi yang berisi tiga hal. Pertama, Presiden SBY menilai hubungan
bilateral RI dan Saudi dalam keadaan baik, kecuali dalam hal kasus TKI.
Presiden mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Arab Saudi atas pembebasan hukuman dan pemulangan ratusan TKI, dan yang ketiga adalah tentang
sikap Pemerintah Indonesia yang secara tegas memprotes keras eksekusi Ruyati.

4.
Membentuk satgas (satuan tugas) khusus untuk
pembelaan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

5.
Membentuk Atase Hukum dan HAM di kedutaan-kedutaan besar RI yang
memilikli tenaga kerja Indonesia dalam jumlah yang cukup banyak dan rentan dengan permasalahan hukum.

6.
Merumuskan kebijakan nasional menyangkut TKI di luar negeri
setelah tim terpadu selesai melakukan evaluasi.

Untuk share artikel ini
klik www.KabariNews.com/?36927

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :