Jakarta, KabariNews.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kasus penggelapan pajak yang dilakukan oknum pegawai pajak, Gayus Halomoan Tambunan, segera diselesaikan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Selasa (7/12) saat dihubungi wartawan.
“Siapapun yang bersalah harus dihukum. Komitmen Presiden sudah sangat jelas. Kasus hukum harus dituntaskan tanpa ada kompromi,” ucap Julian.
Sementara itu, Gayus Tambunan rencananya akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12) dengan materi agenda pemeriksaan terdakwa.
Gayus sebelumnya dijerat empat perkara, yang pertama adalah dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dan pada perkara kedua, Gayus diduga melakukan penyuapan kepada dua penyidik Bareskrim Polri, yaitu Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini.
Sedangkan pada perkara ketiga, Gayus diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, Muhtadi Asnun, dan untuk untuk perkara ke empat, Gayus diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik mengenai penyelidikan asal usul uang Rp 28 miliar miliknya.
Beberapa waktu lalu, kasus Gayus ini kembali menarik perhatian publik, pasalnya mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut kedapatan “bebas” dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok, hanya untuk menonton pertandingan tenis di Bali.
Terkait “bebas”nya Gayus tersebut, beberapa kalangan semakin meragukan kinerja penyidik, dan meminta Polri untuk menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36043

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_______________________________________________

Supported by :