KabariNews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan terkejut setelah mengetahui pernyataan Gayus Tambunan soal keterlibatan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dalam kasus Gayus.

Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu (19/01), di Istana Negara, Jakarta, Presiden SBY memerintahkan agar satgas pemberantasan mafia hukum segera memberikan laporan tertulis kepada Presiden dalam waktu 1×24 jam, serta memberikan klarifikasi kepada publik secepatnya.

“Presiden tidak melihat langsung pernyataan Gayus karena sedang melakukan pertemuan dengan Pak Jusuf Kalla. Jadi saya langsung melaporkan kepada Presiden mengenai pernyataan Gayus Tambunan yang disiarkan lewat tayangan televisi usai pertemuan tersebut. Presiden sangat terkejut, karena beliau belum pernah mendengar dan mengetahui mengenai apa yang Gayus sampaikan pada konfeersi pers siang tadi,” ungkap Julian.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/01), Gayus Halomoan Tambunan langsung menggelar konferensi pers yang salah satu poin pernyataannya adalah menyebutkan bahwa dirinya kecewa dengan kinerja satgas pemberantasan mafia hukum yang telah menyudutkan dirinya.

Selain itu, Gayus juga mengungkapkan bahwa kepergiannya ke Singapura beberapa waktu lalu adalah atas suruhan Denny Indrayana yang juga merupakan anggota satgas.

“Saya amat kecewa dengan Satgas, terutama Denny Indrayana, Mas Achmad Sentosa dan Yunus Husein. Mereka membuat seolah-olah saya penjahat nomor satu di negara ini. Keberangkatan saya ke Singapura pada tanggal 24 Maret 2010, langsung ke bandara setelah bertemu Satgas (PMH) karena disuruh Denny Indrayana. (Yaitu) agar saya tidak dijadikan korban bersama Andi Kosasih, menunggu sampai Haposan ditangkap terlebih dahulu. Jika Haposan sudah ditangkap maka Denny akan menjemput saya di Singapura dan membawa kembali ke Indonesia.” ungkap Gayus saat menyampaikan keluhnya, Rabu (19/01).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Gayus dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.