Kasus Prita Mulyasari memasuki babak baru. Pengadilan
Tinggi Banten memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait
gugatan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari terkait pencemaran nama baik. Putusan tersebut
mewajibkan Prita membayar denda Rp 204 juta.

Sebelumnya  Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2009 memvonis Prita denda Rp 312 juta, vonis itu diterimanya sebelum masuk Lembaga Permasyarakatan
Wanita Tangerang.

Prita lalu mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Banten, tapi dinyatakan bersalah, jumlah denda menjadi Rp 204 juta.

Meski jumlah denda turun hingga Rp
108 juta, Prita lewat kuasa hukumnya menolak putusan dan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

“Tidak hanya denda, saya juga diminta membuat pernyataan
maaf ke RS Omni melalui media massa”
ujar Prita.

“Mudah-mudahan MA lebih bijaksana dalam mengambil keputusan,
dan hasilnya tidak merugikan banyak pihak dan kebenaran harus ditegakan.
Kasihan ibu Prita kalau diwajibkan membayar ganti rugi sebesar itu. Jumlahnya menutut
saya sangat besar” pungkasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34140

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :