Berdasarkan situs www.mahkamahagung. go.id, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menolak kontramemori yang diajukan terdakwa Prita. Perkara dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 tersebut diputus pada 30 Juni 2011. Adapun hakim yang memproses perkara tersebut, Imam Harjadi sebagai ketua majelis hakim,Salman Luthan, dan Zaharuddin Utama sebagai anggota majelis hakim.

Prita tentu saja kaget mendengar putusan tersebut karena selama ini menganggap kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut sudah tuntas. Ditemui di kediamannya Jalan Kucaci III, Blok JG Nomor 3, kemarin, Prita tampak pucat. Dia tidak menyangka harus kembali berurusan dengan meja hijau.

”Saya baru tahu siang tadi (kemarin) dikabarkan oleh teman-teman media. Begitu mendengar itu, saya gemetar, saya bingung. Kok ini masalah ini tak selesai-selesai,” kata Prita sambil menangis tersedu- sedu kemarin. Prita bertanya-tanya, kenapa MA mengabulkan permohonan JPU,sebab peristiwa ini sudah dua tahun berlalu.

”Perdatanya saya menang. Kenapa ini seperti ini? Ada apa ini? apakah ini bentuk pengalihan isu?”kata Prita. Keluarga Prita Mulyasari kemarin sore mulai berdatangan ke kediaman Prita. Salah satu keluarga yang datang adalah Arief Danardono.

”Kami berharap Prita tidak sampai dipenjara, karena anaknya yang bontot sebentar lagi ulang tahun pada 21 Juli,” ujar Arief Danardono, kakak kandung Prita yang keempat. Prita memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Andi Nugroho. Ketiga anaknya adalah Khairan Ananta Nugroho, Ranaria Puandita, dan Syarif.

Slamet Juwono, pengacara Prita Mulyasari dari Kantor OC Kaligis & Associates, mengatakan, jika benar kasasi itu dikabulkan, dia melihat satu lagi ketidakkonsistenan MA. ”Sebab di perdatanya, Prita menang,” tuturnya. Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) Tangerang mengaku belum mendapatkan informasi bahwa MA telah mengabulkan permohonan JPU terkait kasasinya.

”Sampai saat ini kami belum mendapat salinan atau belum dapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” ujar seorang tim JPU Riyadi.Dengan begitu, dia tidak bisa berkomentar banyak. Pada 29 Desember 2009, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa enam bulan kurungan.

Prita bebas karena dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Kasus Prita menjadi keprihatinan publik, sehingga melahirkan gerakan ”Koin untuk Prita” dan berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp800 juta. Kasus ini berawal dari surat elektronik Prita ke sejumlah teman tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.

Surat yang dikirim ke beberapa temannya tersebut dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Karena itu, RS Omni Internasional memidanakan Prita. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa pun menuntut Prita enam bulan penjara.

Namun,Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita tidak bersalah. Salah satu alasan hakim adalah belum berlakunya UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37011

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________


Supported by :